TANAH BUMBU

DPRD Tanah Bumbu Bahas Sertifikasi Tanah: Inovasi dan Solusi untuk Masyarakat

212

RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu untuk membahas dua program penting terkait sertifikasi tanah: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikat Prona. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sya’bani Rasul, serta Kepala BPN Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, beserta jajaran Kepala Bidang, Selasa (11/3).

Fokus utama rapat adalah untuk mencari solusi atas masalah klaim tanah yang sering terjadi di Tanah Bumbu. Beberapa anggota DPRD mengungkapkan kekhawatiran terkait sertifikat tanah yang belum terdaftar di database online BPN, terutama bagi pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang belum terdaftar dan pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Isu ini memang cukup sering muncul, mengingat sistem digitalisasi pertanahan baru diterapkan sejak 2011.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, menjelaskan bahwa sertifikat tanah tetap sah meskipun belum terdaftar dalam sistem online BPN, asalkan tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.

“Buku tanah asli tetap ada di kantor BPN, dan jika ada sertifikat yang hilang, kami bisa menerbitkannya kembali berdasarkan arsip yang ada,” ujar Isa.

Namun, jika terjadi sengketa kepemilikan tanah, BPN hanya bisa berperan sebagai mediator. Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum.

Isa Widyatmoko juga memaparkan perbedaan mendasar antara program PTSL dan Sertifikat Prona. Program PTSL adalah pendaftaran tanah secara menyeluruh dalam satu desa, untuk memastikan semua bidang tanah di desa tersebut terdaftar dan terdokumentasi dengan baik. Sedangkan Sertifikat Prona dilakukan secara sporadis, yaitu pendaftaran tanah berdasarkan titik tertentu, bukan di seluruh desa.

Teknologi juga semakin mendukung proses pendaftaran tanah. Kini, pengukuran dalam program PTSL menggunakan teknologi drone dengan foto tegak, yang memberikan pemetaan lebih akurat dan mengurangi potensi tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Masalah utama muncul pada sertifikat yang diterbitkan sebelum 2011, karena pada waktu itu belum menggunakan sistem digital. Sejak 2011, kami sudah menggunakan aplikasi elektronik, jadi jika ada indikasi tumpang tindih lebih dari 5%, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan,” jelas Isa.

Pada 2024, BPN Tanah Bumbu berhasil mencapai target pendaftaran 5.000 bidang tanah. Namun, pada 2025, target pendaftaran semula yang berjumlah 3.000 bidang dipangkas menjadi 1.340 bidang tanah karena adanya program efisiensi.

Sejak 1 Juli 2024, BPN Tanah Bumbu juga telah beralih ke sistem sertifikat elektronik, yang menggantikan format buku sertifikat menjadi satu lembar dokumen digital. Untuk memudahkan masyarakat, BPN juga memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan warga memeriksa status kepemilikan tanah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Dengan berbagai inovasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap proses sertifikasi tanah akan menjadi lebih transparan, lebih mudah diakses, dan mengurangi potensi sengketa, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah mereka dengan cara yang sah dan legal. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Melalui Gedung Dialisis Baru

Tanah Bumbu — Kehadiran Gedung Dialisis di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman...

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Beri Catatan Strategis terhadap Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Tanah Bumbu- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko...

DPRD Tanbu Bahas Progres SHM Warga Tri Martani, BPN Telusuri 390 Persil Sertifikat

Tanah Bumbu – Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas...