RETORIKABANA.ID, Banjarbaru – Sebanyak 57 dari 66 pelamar yang mendaftar dinyatakan sah dan memenuhi syarat lulus dalam seleksi administrasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2027. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi KPID Kalsel, Muhammad Amin, dalam Konferensi Pers Pengumuman Seleksi Administrasi KPID Kalsel yang diadakan di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat (14/3).
Amin menjelaskan bahwa 57 peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi lanjutan untuk memilih 21 peserta terpilih. Seleksi ini akan melibatkan uji kompetensi yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT), psikotes dan wawancara, dengan bobot masing-masing yakni 30-30-40 poin. Uji kompetensi tersebut akan dilaksanakan pada 20 Maret hingga 18 April 2025.
“Selanjutnya, mereka akan mengikuti uji publik pada 28 April hingga 7 Mei 2025, yang bertujuan untuk melihat bagaimana tanggapan masyarakat terhadap 21 peserta terpilih. Tanggapan masyarakat ini akan menjadi catatan untuk DPRD Kalsel dalam melaksanakan uji fit and proper test, yang nantinya akan menyisakan 7 orang untuk menjadi Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027,” ujarnya.
Untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan transparansi dan standar yang tinggi, Tim Seleksi KPID Kalsel menggandeng beberapa stakeholder terkait, seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru untuk pelaksanaan CAT, RSJ Sambang Lihum untuk pelaksanaan psikotes dan Diskominfo untuk pelaksanaan wawancara.
“ULM Banjarbaru kami pilih karena mereka sudah berpengalaman dan memiliki standar dalam melaksanakan uji kompetensi CAT,” tambah Amin.
Amin juga menegaskan komitmennya untuk menjaga standar dan transparansi selama proses seleksi ini. “Kami berusaha seadil mungkin dalam melaksanakan seleksi ini, sampai kami menyerahkan 21 nama peserta terpilih kepada DPRD. Kami juga sudah melakukan beberapa kali audiensi dengan DPRD terkait hal ini,” tegasnya.
Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, Amin menjelaskan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan keluhan, baik melalui koordinasi dengan Tim Seleksi di sekretariat atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setiap orang berhak untuk melaporkan jika merasa ada yang kurang. Hak tersebut bisa disampaikan ke PTUN atau berkomunikasi langsung dengan Tim Seleksi. Kami tidak ingin menghilangkan hak siapapun, karena semua orang punya haknya,” ujar Amin.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Evi Rizqi Monarshi, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan seleksi ini, pihaknya sangat menekankan pentingnya kecakapan calon Komisioner KPID dalam pengetahuan penyiaran lokal di Kalsel.
“Kami berharap Komisioner yang terpilih nanti dapat membawa inovasi untuk kemajuan penyiaran di Banua, agar penyiaran di Kalsel dapat bersaing dengan daerah lainnya,” pungkasnya.
Dengan tahapan seleksi yang transparan dan melibatkan banyak pihak, diharapkan dapat terpilih Komisioner KPID yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Kalimantan Selatan. (ms)



Leave a comment