RETORIKABANAUA.ID, Kapuas – Menyambut pemberlakuan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen yang akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, Muhammad Yani Helmi, memimpin langsung rombongan tersebut. Dalam kesempatan ini, Paman Yani—sapaan akrabnya—menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan provinsi tetangga terkait keputusan pemerintah pusat tentang pajak opsen 66 persen dan untuk mengetahui reaksi pemerintah daerah serta masyarakat Kapuas.
“Di sini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata, sementara di Kalsel sendiri ini sudah menjadi pemberitaan yang luar biasa,” kata Paman Yani, mencermati adanya perbedaan dalam persiapan sosialisasi antara Kalsel dan Kalteng.
Paman Yani menambahkan bahwa meskipun di Kalsel pemberlakuan pajak opsen 66 persen akan tetap dilaksanakan, Pemprov Kalsel akan memberikan kebijakan khusus berupa diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama enam bulan ke depan. Namun, ia menegaskan bahwa setelah periode tersebut, Komisi II DPRD Kalsel akan melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan ini, baik dari sisi pendapatan daerah maupun pengaruhnya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pasti akan mengevaluasi apa yang terjadi, perkembangan dari pajak opsen ini,” ujarnya.
Selain itu, Paman Yani juga menghimbau kepada masyarakat Kalsel untuk tetap tenang dan bersabar dalam menghadapi pemberlakuan pajak opsen 66 persen ini. Ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan agar kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi tidak membebani masyarakat Kalsel yang saat ini masih menghadapi tantangan ekonomi.
“DPRD Provinsi Kalsel akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal pajak 66 persen ini supaya jangan terlalu tinggi,” pungkasnya. (ms)



Leave a comment