RETORIKABANUA.ID, Barito Kuala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 8 Tahun 2023. Kegiatan ini diadakan pada Senin (2/12) di Handil Bakti, Barito Kuala, dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, edukasi kepada keluarga akan menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya.
“Keluarga adalah benteng pertama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa lebih memahami bahaya narkotika dan menyebarkan informasi ini ke orang-orang terdekat mereka,” ungkap Rais.
Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang isi Perda No. 8 Tahun 2023 yang mencakup langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan peredaran narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika. Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan memberikan respon positif terhadap informasi yang diberikan.
Rais Ruhayat menambahkan, pendekatan langsung kepada masyarakat adalah strategi utama yang akan digunakan untuk menjangkau seluruh lapisan, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap peredaran narkoba.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif dan melibatkan semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat,” tegas Rais.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan bersama-sama mengambil peran aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerahnya. (ms)

Leave a comment