BANJARBARUHUKUMKALSELPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

DPRD dan Pemko Banjarbaru Tetapkan 13 Raperda Prioritas untuk 2025, dan Tetapkan 4 Buah Raperda

322

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru (PROPEMPERDA) untuk Tahun Anggaran 2025. Serta pengambilan keputusan terhadap empat Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar dan dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, beserta jajaran pemerintah kota dan seluruh anggota DPRD. Bertampat di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (30/09) siang.

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan 13 daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun mendatang.

Adapun 10 raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru adalah sebagai berikut:

  1. Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2024
  2. Rapeda Tentang Perubahan APBD 2025
  3. Raperda Tentang APBD Tahun 2026
  4. Raperda Tentang Ketenagakerjaan
  5. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  6. Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
  7. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman
  8. Raperda Tentang Pertanian Organik
  9. Raperda Tentang Pemanfatan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi
  10. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Dan berikut 3 raperda inisiatif DPRD Banjarbaru :

  1. Raperda Penyelenggaraan Jalan
  2. Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
  3. Raperda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Terkait raperda-raperda tersebut, Pjs. Wali Kota Banjarbaru Nurliani berharap dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda untuk kemajuan kota Banjarbaru.

“kita berharap semoga 13 raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam propemperda tahun 2025 dan dapat dibahas bersama sehingga melahirkan peraturan daerah yang baik, sesuai asas pembentukannya,” harapnya.

Dalam agenda ini pula, turut disahkan empat buah raperda yang sebelumnya telah melewati berbagai proses pembahasan, berikut raperda yang telah disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru :

  1. Raperda tentang penyelenggaraaan perumahan dan permukiman
  2. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan
  3. Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan
  4. Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. (mcbjb)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Komisi I DPRD Kalsel Gali Strategi Pengawasan di Pulang Pisau

RETORIKABANUA.ID, Pulang Pisau – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertukaran...

Pemko Banjarbaru Diminta Cegah Persoalan Sejak Dini

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru diminta memperkuat langkah antisipasi terhadap berbagai...

Lebih 10 Tahun Tak Dikeruk, Kolam Kamboja Kembali Dioptimalkan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengeruk kolam di kawasan Taman...

Bang Dhin Soroti SiLPA Rp2,97 Triliun: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Saat Masyarakat Menunggu Manfaat

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M....