HULU SUNGAI UTARA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. menggelar Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan “Sosper” di Desa Teluk Mesjid Kec. Danau Panggang, Hulu Sungai Utara, Selasa (2/7).
Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel nomor 2 tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Supian HK menjelaskan, Tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Supian HK berharap, usai melaksanakan Sosper, masyarakat dan pihak terkait dapat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, sebagai upaya ikut melaksanakan program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“Yang pertama, bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,” ucapnya. (humasdprdkalsel/zy)



Leave a comment