HUKUMKALSELKESEHATANKOTABARULINGKUNGANPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

316

Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan II, rapat ke 4 tahun 2023-2024, dengan agenda penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/3).

Rapat paripurna penyampaian tiga Raperda ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didamping Wakil Ketua I Mukhni dan Wakil Ketua II M Arif. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah H Said Akhmad, Forkopimda, SKPD, serta 19 anggota dewan.

Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencengahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2024/2025.

“Raperda Pencengahan dan Penanggulangan Stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, akselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu serta selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” kata Said Akhmad.

Sedangkan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bahwa penyelenggaran pemerintah daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Kemudian, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025. “Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.

Tiga Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru kepada Ketua DPRD Sairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD, Hamka Mamang dari Fraksi PDIP untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Akar Rumput dan Siapkan Generasi Muda

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh kader untuk memperkuat...

Bang Dhin Soroti Warga Miskin yang Tak Terdata: Jangan Biarkan Hak Mereka Hilang

BANJARMASIN – Persoalan akurasi data masyarakat miskin kembali mendapat perhatian dari Anggota...

Gubernur Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dimulai, Cari Bibit Atlet Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur...

Ketua Pansus Sampaikan Data Temuan ke BPK RI sebagai Bahan Audit

JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan...