BANJARMASINEKBISKALSELPEMERINTAHAN

Disnakertrans Kalsel Umumkan Kenaikan UMP 4,22 Persen

434

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4, 22 persen atau Rp 132.834.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti menerangkan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya di Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/11).

Irfan mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, serta untuk menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.

Dirinya berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

WTP Kembali Diraih, Bang Dhin Dorong APBD Kalsel Lebih Berdampak ke Masyarakat

BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban...

DPRD Kalsel Apresiasi Capaian Literasi, Bang Dhin Minta Numerasi dan Keamanan Sekolah Jadi Prioritas Serius

Banjarmasin — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE,...

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Sambangi Kementerian PU RI, Perjuangkan Dukungan Infrastruktur Strategis Daerah

Jakarta — Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Wali Kota Banjarmasin Imbau Warga Waspada Kabut Asap

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR mengimbau masyarakat untuk...