BANJARMASINEKBISKALSELPEMERINTAHAN

Disnakertrans Kalsel Umumkan Kenaikan UMP 4,22 Persen

447

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4, 22 persen atau Rp 132.834.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti menerangkan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya di Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/11).

Irfan mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, serta untuk menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.

Dirinya berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (humas/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Tanah Bumbu Peringati HUT ke-22, Teguhkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu memperingati Hari...

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Pemkab Tegaskan Penguatan Tata Kelola Desa

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda...

Pemko Banjarmasin Siapkan Penataan Kabel Fiber Optik

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah baru untuk menata jaringan...

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...