Banjarmasin – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4, 22 persen atau Rp 132.834.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti menerangkan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya di Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/11).
Irfan mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, serta untuk menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.
Dirinya berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (humas/mckalsel/zy)


Leave a comment