TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 Buah Raperda. Yaitu Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alydrus. Acara dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Dr H Ambo Sakka, anggota dewan, unsur Forkompimda, pimpinan SKPD, pimpinan perbankan, pimpinan PDAM, serta undangan lainnya.
Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Tanbu, yang telah menyetujui dua raperda tersebut.
Ia menyampaikan, didirikannya perseroan ini agar dapat memberikan pelayanan prima secara efiktif dan efisien kepada masyarakat dengan standart kapasitas, kuantitas dan kualitas kesehatan.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ambo Sakka menyampaikan salah satu permasalahan adalah masih rendahnya kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Tetapi, berdasarkan arahan BPK audit pendapatan tahun lalu kemudian dari KPK audit pendapatan, masih sangat memungkinkan Tanah Bumbu untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sehingga dengan adanya peraturan daerah yang disepakati kali ini menjadi point tersendiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya. (jr)


Leave a comment