BANJARMASINHUKUMKALSELPENDIDIKANPOLITIK

Dewan “Rumah Banjar” Teken 2 Buah Raperda Usulan Komisi I dan II

293

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu, (23/8).

Dalam Rapat Paripurna ini meng-agendakan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Komisi II tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. mewakili Komisi I sebagai inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyampaikan pentingnya Raperda ini sebagai dasar penyelesaian masalah tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” papar H. Suripno Sumas.

Ia juga menambahkan, Kalsel sebagai gerbang IKN, harus siap, termasuk persoalan penyelenggaraan penyiaran. Terlebih media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi singnifikan bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M. mewakili Komisi II sebagai inisiator Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menjelaskan bahwa riset dan inovasi tersebut merupakan hal penting yang memerlukan tindak lanjut serius terutama terkait kebijakan.

“Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi berupa semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas H. Gusti Abidinsyah.

Atas penjelasan kedua perwakilan Komisi inisiator Raperda tersebut, masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Kalsel secara umum mendukung adanya produk hukum untuk Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Banua sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat dengan sejumlah catatan.

Atas dukungan dan persetujuan seluruh Fraksi, Bang Dhin, sapaan akrab M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel mempersilakan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, M. Jaini, S.E., M.A.P. untuk membacakan rancangan keputusan dari hasil pembahasan.

“Untuk keputusan DPRD Provinsi Kalsel yang disetujui ini diberi nomor 23 dan 24 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD atas usul 2 (dua) buah Raperda menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel,” pungkas Bang Dhin sekaligus menutup Rapat Paripurna.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Turun Tangan, Walikota Banjarmasin Pimpin Aksi Bersih Taman di Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR turun langsung memimpin kegiatan...

Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul Guru Cangkring, Ajak Masyarakat Teladani Ulama

RETORIKABANUA.ID, Tapin — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menghadiri peringatan...

UMARA Permudah Modal UMKM Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Bank Kalsel resmi meluncurkan program...

Pemko Banjarmasin Dorong Aksi Lingkungan Lewat Tanam 100 Pohon

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menghadiri kegiatan Aksi Tanam...