Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Senin (07/08).
Acara ini juga dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Ariffin beserta Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Agenda Rapat Paripurna kali ini membahas mengenai Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan keputusan terhadap 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketahanan pangan pertanian dan perikanan.
Dalam tahapannya, tentu Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan dengan cermat. Berdasarkan hasil rapat, Seluruh Fraksi DPRD menyetujui ditetapkannya Peraturan Daerah.
Sebelum disepakati, maka dibacakan terlebih dahulu mengenai laporan hasil evaluasi dari berbagai indikator yang mampu dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan program kegiatan yang telah dilaksanakan. Setelah mendengarkan laporan, maka dicapai hasil dan kesimpulan dari disetujuinya Raperda tersebut.
Dalam sambutannya Aditya menyampaikan terima kasih kepada pansus DPRD Kota Banjarbaru serta eksekutif yang telah bekerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap satu buah RAPERDA sehingga dapat ditetapkan pengambilan keputusan pada rapat Paripurna hari ini.
“Dengan disahkannya RAPERDA ini, diharapkan para pihak terkait dapat bekerja sama menyediakan infrastruktur dan seluruh dukungannya kepada sektor pangan, sektor perikanan dan sektor perikanan,” ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang persetujuan oleh Wali Kota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Arifin sebagai pihak pertama lalu Fadliansyah S.H, M.A. selaku Ketua DPRD ,Taufik Rahman, S.H, M.A. selaku Wakil Ketua 1 dan Drs. Napsiani Samandi selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Banjarbaru sebagai pihak kedua.

Leave a comment