Banjarbaru – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mendukung penerapan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Senin (19/6/2023).
Dengan adanya perda itu, diharapkan pelayanan kebersihan bisa lebih maksimal dilakukan,” katanya.
Fadli mengatakan, Pemko Banjarbaru yang menerapkan penerimaan dari retribusi sampah yang dikenakan kepada warga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan kebersihan.
“Penerimaan dari retribusi itu akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dan peningkatan pelayanan kebersihan. Dulu masyarakat harus ke tempat sampah untuk membuang sampahnya. Dengan adanya kebijakan ini masyarakat tinggal taruh sampahnya di depan rumah, nanti petugas yang datang mengangkut,” katanya.
Lanjut Ketua Dewan Banjarbaru ini, berharap penerimaan dari retribusi sampah dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di fasilitas umum seperti di jalan umum, tempat berkumpul masyarakat dan rumah ibadah.
ia juga berharap kebijakan tersebut dapat mewujudkan Kota Banjarbaru yang indah, bersih dan asri.
Fadliansyah juga meminta adanya peremajaan tempat-tempat sampah, armada sampah.
“Tahun 2024 kita harapkan bisa dianggarkan untuk peremajaan truk sampah di Kota Banjarbaru. Guna menunjang mobilitas mengangkut sampah,” pungkasnya.

Leave a comment