Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus II DPRD Kalsel telah siap untuk diuji publik.
Dilaksanalan rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di gedung DPRD Kalsel. Selasa (20/3).
Ketua Pansus II, Rachmah Norlias menyampaikan langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70% rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan pada Maret ini.
Rachmah Norlias menjelaskan bahwa sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Politisi Partai PAN tersebut mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.
“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” harapnya. (humasdprdkalsel/zy)

Leave a comment