BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif menjadi langkah awal memulai pengembangan ekonomi kreatif di kota ini.
“Kami meyakini, rancangan perda tersebut menjadi langkah memulai satu gerakan mendorong pengembangan ekonomi kreatif,” ungkapnya Sabtu (3/12).
Irsan mengatakan, peran ekonomi kreatif pasca pandemi diperkuat melalui rencana pengembangan Transformasi Ekonomi untuk Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Banjarbaru sebagai ibukota provinsi.
Selain itu, menggerakkan ekonomi hijau, mempercepat transformasi digital, memperkuat ekonomi domestik, ber-iringan juga memperkuat pengembangan kota cerdas atau smart city.
Diketahui, melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang sedang proses harmonisasi dapat diharapkan menjadi penguatan kolaborasi sinergi antara kebijakan pusat dan daerah.
“Kedatangan Kemenparekraf ke Kota Banjarbaru dalam upaya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah di bidang ekraf dan raperda Pengembangan Ekraf Banjarbaru ternyata sinkron dengan regulasi pusat,” kata anggota kimisi I itu. (zy)

Leave a comment