KALSELKOTABARU

DPRD dan Pemkab Kotabaru Setujui 3 Raperda Dijadikan Perda

388

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Rapat ke 10 Tahun Sidang 2022/2023 yang beragendakan Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus Atas 3 Raperda, Senin (5/9).

Dihadiri Wakil Ketua M Mukhni, Bupati Kotabaru Sayed Jafar, unsur Forkompimda, kepala SKPD, serta para anggota dewan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis.

Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemkab Kotabaru menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah berkualitas, partisifatif, dan akomodatif yang berguna bagi masyrakat.

Raperda yang sudah disahkan tersebut adalah Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian, Perubahan ke 3 Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (abd)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Temui BPJN, Perjuangkan Sejumlah Infrastruktur Strategis

BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja, konsultasi,...

Peringkat 37 Nasional Jadi Alarm Keras, Bang Dhin Desak Evaluasi Total Pelayanan Investasi Kalsel

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menyoroti rendahnya...

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...