KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-11 Tahun Sidang 2021/2022, Jumat (15/7).
Rapat paripurna itu mengagendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2023,” ujarnya.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Perekonomian Kabupaten Kotabaru, baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan akan datang. Baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal,” kata Bupati Kotabaru.
H Sayed Jafar Alaydrus menuturkan, perkembangan lingkungan eksternal perekonomian kabupaten sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional.
“Kebijakan alokasi belanja dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 adalah untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib untuk melaksanakan pelayanan dasar, yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dan program dan kegiatan yang menjadi pilihan untuk mencapai visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026,” ucapnya.
Bupati Kotabaru juga menyampaikan jumlah pendapatan yang diprediksikan akan digunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti, pada KUA PPAS sebesar Rp1.528.469.836.986. Dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp187.535.142.380. Dan pendapatan transfer sebesar Rp1.340.934.694.606.
Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas, sebesar Rp1.603.969.836.986. Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1.109.924.832.835. Belanja modal sebesar Rp195.532.851.435. Belanja tidak terduga sebesar Rp4.000.000.000. Dan belanja transfer sebesar Rp 294.512.152.716.
“Prediksi jumlah pembiayaan pada KUA PPAS tahun 2023 ini sebesar Rp75.500.000.000. Dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar Rp85.500.000.000. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,” katanya. (syl)


Leave a comment