BANJARBARU – Berdasarkan amanat Pasal 72 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan program nasional migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU terebut, yakni tanggal 2 November 2022.
Dalam upaya percepatan program tersebut, pemerintah daerah segera menetapkan calon penerima bantuan Set Top Box (STB), sebuah perangkat keras yang dipasang pada televisi analog agar bisa menayangkan siaran digital. Dengan fokus sasaran kepada warga yang tidak mampu atau miskin di setiap 341 kabupaten/kota se-Indonesia.
Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah awal dengan cara melakukan rapat koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Data Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan Set Top Box (STB), Selasa (28/6) di Ruang Forbarcelona, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah Said Abdullah, Kepala Dinas Kominfo Asep Saputra, Kepala Dinas Sosial Rokhyat Riyadi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusnadi, serta camat se-Kota Banjarbaru.
Tujuannya, untuk mengumpulkan data secara tepat sasaran dan terwujud akurasi data Rumah Tangga Miskin calon penerima STB.
“Bagi masyarakat miskin yang punya TV analog, maka akan diberikan ini secara gratis. Supaya bisa menangkap saluran digital,” kata Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah.
Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang akan menerima bantuan STB, dengan syarat adalah miskin dan memiliki TV analog. “Perkiraan saya ada sekitar 200 rumah tangga miskin di setiap kecamatan. InsyaAllah akan segera kita bagikan,” ucapnya. (zy)

Leave a comment