KOTABARU – Mengambil tempat di salah satu ruang rapat Taruna Merah Putih Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Jumat (3/6).
Turut hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis dan Ketua STKIP Paris Barantai Zulkipli AR.
“Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudan merupakan program DPRD Kalsel tahun 2021. Anggota dewan turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan peraturan sebagai sebuah instrumen hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Banua,” kata pria akrab disapa Bang Dhin ini.
Seperti halnya norma dalam peraturan daerah ini, tambah dia, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan. Prioritasnya mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
“Peraturan daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan,” ucapnya.
Untuk itu, Perda No 10/1018 turut menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
“Muda, tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin. Teruslah mengasah dan belajar, kembangkan kemampuan dalam organisasi. Melakukan komunikasi yang baik terhadap senior senior,” pesannya.
Bang Dhin berharap, para pemuda Banua terus berkarya memberikan pemikiran dan sumbangsih kepada negara. Siap sebagai generasi pelanjut estafet pemimpin di masa depan. (humasdprd)

Leave a comment