JAKARTANASIONAL

Propaganda Sistem Negara Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum

385

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2022. Dan di beberpa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila.
Untuk itu, dia meminta aparatur negara, utamanya para penegak hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud.

‘’Saya katakan ini pelanggaran hukum, karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2), yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Ahmad Basarah, Selasa (31/5).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ‭ ‬2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

‘’Artinya, ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya,’’ tegas Ahmad Basarah.
Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan, mengenai keputusan hukum sistem bernegara model khilafah, termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ ‬tanggal ‭ ‬14 ‭ ‬Februari ‭ ‬2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ‭pada 7 Mei 2018 ‬yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, tegas Ahmad Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran seperti itu pun tidak sesuai dengan konsep nasionalisme. Seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

‘’Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ‭ ‬ajaran ‭ ‬atau ‭ ‬paham ‭ ‬khilafah ‭arah ‭ ‬dan ‭ ‬jangkauan ‭akhirnya adalah ‭ ‬bertujuan ‬mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini.

Ahmad Basarah menambahkan, dengan telah jelas dan terangnya aturan hukum di Indonesia perihal larangan penyebaran paham khilafah, hendaknya segenap warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.

’Dalam hal masih ada warga negara, baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran faham khilafah, maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme, marxisme-leninisme, yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,’’ jelasnya. (*/syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kasus Meratus dan Pulau Panci Dibawa ke DPR RI

RETORIKABANUA.ID, Jakarta — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan membawa persoalan konflik...

Belasungkawa Mega: Antara Politik Hati dan Diplomasi Dunia

Oleh: Dahlan Iskan Naskah Dahlan Iskan yang berjudul “Bela Khamenei” menghadirkan refleksi...

Bang Dhin: Gelar Kehormatan Megawati Jadi Kebanggaan Bangsa

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

Haka Auto Mantap Ekspansi Besar di 2026, Optimistis Sambut Pertumbuhan BYD

RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 5 Februari 2026 – PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto),...