KOTABARU – Terkait rencana aksi demo petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) ke kantor pemerintah daerah direspons positif anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah.
Ia menyampaikan, aksi tersebut dilakukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Jadi, sah-sah saja teman-teman menyuarakan aspirasi,” ucapnya.
Terlebih, aksi unjuk rasa di Pemkab Kotabaru nanti, menyangkut masalah anjloknya harga. Bahkan, tidak diterimanya lagi TBS (Tandan Buah Segar) masyarakat.
Alasan tidak diterimanya lagi TBS, karena tangki-tangki CPO perusahaan sudah penuh, imbas tidak bisa ekspor sebagaimana Intruksi Presiden Joko Widodo.
Kendati dalam persoalan ini, mulai dari pimpinan hingga anggota dewan DPRD Kotabaru sudah menjalankan fungsinya dengan membawa masalah tersebut ke level provinsi.
Bahkan, Ketua DPRD Kotabaru sudah bertemu jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan.
Pemanggilan seluruh SKPD yang membidangi perkebunan dan perusahaan untuk diminta penjelasan terkait banyaknya informasi pabrik-pabrik kelapa sawit yang tidak menerima TBS masyarakat. Dengan alasan, penampungan CPO sudah penuh.
Aksi demo oleh petani dinaungi Apkasindo. Mereka ingin meminta penjelasan Pemerintah Daerah dan langkah apa yang sudah dilakukan pemda terkait masalah harga dan ditolaknya sawit-sawit masyarakat,
Rabbiansyah berpesan demo harus tertib, aman dan kondusif. Tidak merusak fasilitas apapun, serta maksud dan tujuan demo tersampaikan.
Diharapkan, apa yang diinginkan pengunjuk rasa ada solusi, mengingat persoalan bukan hanya di Kotabaru, tetapi seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan bukan hanya harga dan soal penerimaan sawit masyarakat di pabrik yang diangkat teman-teman, tetapi juga pupuk yang sulit dan mahal. Serta permohonan dipermudah untuk legalitas kepemilikan lahan sawit dan upaya merangkul petani lokal di Kabupaten Kotabaru,” ucapnya. (abd)

Leave a comment