KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan, Senin (21/02). RDP ini merupakan tindak lanjut dari curah pendapat tentang Pulau Laut yang digelar 22 Januari lalu dan unjuk rasa damai LSM AKGUS pada 9 Februari.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD Kotabaru, Danlanal, Wakapolres, Komisi I, SKPD terkait, Kades, LSM, advokat, serta undangan lainnya.
Syairi Mukhlis mengatakan, RDP digelar untuk menyikapi hasil urun rembuk masyarakat Pulau Laut terkait pertambangan dan surat dari LSM AKGUS. Ada 10 poin yang dibahas dalam RDP.
Ada beberapa kewenangan yang menjadi kewenangan kabupaten, serta ada kewenangan provinsi dan pusat.
Untuk kewenangan provinsi dan pusat, Syairi menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti. “Terutama, terkait lahan masyarakat, perkebunan, pertanian, perkantoran, serta pemukiman yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini sesuai permintaan forum urun rembuk agar dikeluarkan dari IUP dan tidak dilakukan penambang,” ungkapnya.
Syairi menyampaikan, dalam RDP itu juga ada tuntutan terkait tenaga kerja. Dan dari penjelasan dari Disnaker Kotabaru berdasarkan laporan dari pihak STC, tenaga kerja yang diterima sebanyak 71 persen dari lokal.
“Mudah-mudahan di sini dalam artian lokal Kabupaten Kotabaru, karena ini sudah tertuang dalam MoU,” katanya. (abd)

Leave a comment