BANJARMASIN-Polisi resmi menetapkan sopir mobil pickup yang menabrak dinding beton parkir Sentra Antasari hingga menyebabkan satu nyawa melayang, sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo, Selasa (18/1).
Selain itu, sopir atas nama Muhammad Syarif (42) asal Kotabaru itu, kini telah ditahan di rutan Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
“Hasil gelar perkara sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ucapnya.
Sementara itu, police line yang sebelumnya terpasang di lokasi itu juga sudah dilepas dan bekas reruntuhan bangunan beton sudah dibersihkan.
Seperti diketahui, Syarif bertugas mengantar pisang ke Pasar Sentra Antasari menabrak dinding beton eks terminal di lokasi tersebut.
Dinding yang ambruk menyebabkan tewasnya seorang wanita bernama Laila Zahro (25).
Kini Syarif dikenakan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. (nn)



Leave a comment