BANJARBARUKALSEL

Windi : Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 Atur PKL Hingga Pegemis

314

Banjarbaru – Pemko Banjarbaru berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Kota Banjarbaru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Windi Novianto menyampaikan akan ada beberapa penambahan dalam Perda tersebut. Di antaranya aturan mengenai penertiban prostitusi online, Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan kendaraan bermotor.

“Pengemis berpakaian badut maupun gerobak juga akan diatur dalam perda tersebut nantinya” ungkapnya, Selasa (21/2).

Windi menambahkan terkait teknis revisi Perda tersebut bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Windi berharap Perda tersebut mampu membantu Satpol PP untuk menindaklanjuti aktivitas masyarakat yang dinilai menggangu ketertiban umum.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Kalsel Resmi Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana haru dan khidmat menyertai pelepasan jemaah haji kloter...

Gubernur Pemprov Kalsel Dorong Ambapers Tingkatkan Pendapatan Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendorong perusahaan daerah PT...

Dari Rumah, Warga Banjarbaru Ubah Sampah Jadi Berkah

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Langkah nyata perubahan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru mulai...

Pesan Gubernur Kalsel: Pendidikan Harus Berlandaskan Keteladanan dan Keikhlasan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya keteladanan, keikhlasan dan...