RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Polres Banjarbaru kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, yang digelar pada Selasa (22/7) di Aula Joglo Polresta Banjarbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 19 tersangka, mencakup 22.600,38 gram sabu dan 49 butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air rebusan detergen, kemudian dibuang ke dalam kloset agar dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. Turut hadir perwakilan DPRD Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru, Kepala BNNK, unsur Forkopimda, tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Banjarbaru.
“Kegiatan ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” ujar Wali Kota.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya seperti judi, miras dan premanisme, merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan harus dihadapi secara bersama-sama.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melaporkan hasil penanganan kasus narkoba oleh jajarannya. Sejak Januari hingga 14 Juli 2025, Polres Banjarbaru telah mengungkap 97 kasus narkoba dengan 125 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:
23.126,06 gram sabu
129,5 butir ekstasi
1.433 butir obat mengandung karisoprodol
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan dukungan penuh Pemko Banjarbaru terhadap program nasional pemberantasan narkoba, dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan terbebas dari narkotika, terutama bagi generasi muda. (ms)

Leave a comment