RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Alpiya Rahman, kembali menunjukkan perhatian besarnya pada penguatan kapasitas masyarakat desa. Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Kamis (4/12). Kegiatan ini berlangsung di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dan dilanjutkan ke Desa Sinar Bulan.
Dalam sosialisasi tersebut, Alpiya menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi dasar penting untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam mengelola potensi yang ada. Dengan memahami aturan ini, warga diharapkan bisa lebih aktif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyelesaikan sosialisasi perda tentang pemberdayaan masyarakat desa di dua desa, Sungai Cuka dan Sinar Bulan. Intinya, masyarakat perlu memahami bagaimana menggali potensi lokal, memberikan pendampingan dan berbagai hal lain yang bisa mendukung kemajuan desa,” kata Alpiya.
Ia menekankan bahwa Perda ini bukan hanya aturan, tetapi juga panduan bagi warga dan aparat desa untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun alam.
Menurut Alpiya, pemberdayaan dan peningkatan kemampuan masyarakat adalah kunci untuk membangun desa yang mandiri, kreatif, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.
Sosialisasi berlangsung dengan dialog interaktif yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa dan warga setempat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat, sehingga pembangunan desa bisa berjalan lebih maju dan berdaya saing. (ms)
