AMUNTAI – Menindaklanjuti MoU tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di HSU.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan UKM HSU Hernani pada gelar penyerahan sertifikat di Kantor Desa Cangkering, Amuntai Selatan, Kamis (30/12).
“Kita juga telah melakukan pendaftaran di Kantor Disperindagkop-UKM HSU dan bersama BPN HSU menyerahkan sertifikat kepada para pelaku usaha di Desa Cangkering,” ujarnya.
Hernani mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat tanah agar mengajukan penawaran kepada Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM.
“Dengan adanya sertifikat masyarakat atau pelaku usaha dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang pasti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN HSU, Wahyu Nugroho mengungkapkan, sebanyak 142 sertifikat diserahkan kepada UMKM.
“Kebetulan tahun ini mendapatkan total untuk sertifkasi kegiatan lintas sektor sebanyak 261, kemudian yang UKM ada total 209 sertifkat, 52 sertifkat untuk nelayan yang sebelumnya kami serahkan di Dinas Perikanan HSU. Ke depan target 330 sertifikat yang terbagi di Dinas Perikanan dan Disperindagkop-UKM,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment