TABALONG – Seorang warga Desa Waling di Kecamatan Bintang Ara, disergap anggota Polsek Tanjung saat mengambil pesanan narkoba.
Penangkapan pria berinisial W tersebut dilakukan di Jalan H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Tanjung, Selasa (1/3) siang.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram yang dibungkus plastik klip dan ditaruh di kotak rokok,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (2/3).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama Kanit Reskrim Ipda Adi Lesmono, langsung menuju lokasi dimaksud.
Tidak lama berselang, datang W menggunakan sepeda motor warna hijau, lalu singgah di dekat pintu gerbang Jalan H Mahrawi.
Segera setelah memarkir sepeda motor, pelaku celangak-celinguk dan mengambil sesuatu dari tiang gapura.
Namun sebelum berlalu, petugas langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku ingin mengambil sabu-sabu pesanan yang diletakkan oleh penjual. Paket sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu yang ditransfer ke rekening penjual,” beber Mujiono.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menyita motor tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku dan struk bukti transfer.
“Sekarang pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Mujiono. (mid)

Leave a comment