Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Museum di Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis (2/11).
Kegiatan soisialisasi dari Disdikbud Kalsel ini turut diikuti para peserta dari Bidang Kebudayaan Kabupaten/Kota, serta menghadirkan dua Narasumber yaitu Kresno Yulianto Seokardi sebagai Arkeologi FIB UI Depok, dan Ghatot Ghautama sebagai Asesor Uji Kompetensi Penata Pameran Museum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mengungkapkan kegiatan ini adalah langkah peningkatan kolaborasi pengelolaan museum antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Apabila ada pemangku kepentingan daerah untuk berkeinginan merencanakan untuk membangun sebuah museum di daerah, acuan yang memayungi harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.66/2019 dan Permendikbudristek RI No.24/2022,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah, menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang Museum bahwa Museum adalah Lembaga yang berfungsi melindungi mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikan kepada Masyarakat.
Dengan diterbitkannya Permendikbudristek RI Nomor 24/2022 tentang pelaksanaan PP No.66/2019 tentang Museum yang memuat tentang pendaftaran standarisasi, evaluasi, SDM pengelola museum,dan lain sebagainya. Sehingga tercipta pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum.
Materi sosialisasi pengelolaan museum ini terdiri dari materi tentang Pengelolaan Koleksi, Kurator, Pengamanan Siaga Bencana, Penataan Pameran, dan Pelayanan Publik.
“Pemanfaatan museum diupayakan sebagai area publik, agar pengelola museum dapat memberikan program dan kegiatan publik yang bernuansa kreatif, menyenangkan serta edukatif,” pungkasnya. (humas/usu/mckalsel/zy)