RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memfasilitasi bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-Kecamatan Danau Panggang. Kegiatan ini difokuskan pada penyiapan dokumen dan teknis pendaftaran badan hukum BUMDesa, yang digelar di Aula Serbaguna Desa Sungai Panangah, Rabu (22/10).
Koordinator TAPM HSU, Barkaturrahim, menekankan pentingnya BUMDesa memiliki badan hukum sebagai dasar legalitas yang kuat dalam menjalankan usaha dan mengakses berbagai sumber permodalan.
“Legalitas berbadan hukum memberikan perlindungan hukum dalam operasional BUMDesa, memudahkan kerja sama lintas sektor, serta memperkuat posisi dalam menghadapi sengketa,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator TAPM Wilayah Danau Panggang Amuntai Selatan, Dwi Putra Aswan Wibowo, yang menyoroti aspek perlindungan aset dan kedudukan hukum BUMDesa di mata hukum.
“Dengan status badan hukum, aset BUMDes terpisah dari aset pribadi pengurus. Ini penting untuk melindungi pengurus secara hukum jika terjadi masalah, seperti kebangkrutan. Selain itu, BUMDes akan memiliki posisi hukum yang setara dengan badan usaha lainnya seperti PT atau BUMN,” ungkap Aswan.
Dalam sesi teknis, PIC BUMDesa TAPM HSU, Ana Soraya Salim, menjelaskan langkah-langkah pendaftaran badan hukum BUMDesa melalui portal resmi Kementerian Desa di bumdes.kemendesa.go.id.
“Setelah nama BUMDes disetujui secara online, pengurus harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti berita acara musyawarah desa, peraturan desa, AD/ART, serta rencana kerja. Semua dokumen tersebut, bersama data pendukung lain seperti modal awal dan NPWP, diunggah ke sistem,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat legalitas seluruh BUMDesa di Kecamatan Danau Panggang, sekaligus memperkuat tata kelola usaha desa agar lebih profesional, transparan dan akuntabel. (ka)

Leave a comment