BANJARMASIN – Ada dua pemungutan suara ulang di Pilkada Kalsel yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilgub Kalsel dan Pilwali Banjarmasin.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Banjarmasin akan dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Sedangkan di Pilgub Kalsel seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan. Artinya ada beberapa kelurahan yang melaksanakan dua kali pemungutan suara ulang.
“Khusus Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, dua kali melaksanakan pemungutan ulang,” kata Komisioner KPU Banjarmasin, Heriwijaya, Rabu (24/3) sore.
Namun tidak berbarengan, melainkan ada jeda selama 30 hari setelah Banjarmasin, baru menyusul Pilgub Kalsel.
“Sebab keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilwali Banjarmasin diberi batas waktu paling lama 30 hari, sedangkan Pilgub Kalsel 60 hari,” jelasnya.
Heri menyebut jumlah TPS yang kan melaksanan dua kali pemungutan suara, di Kelurahan Mantuil sebanyak 29 TPS, Murung Raya 23 TPS dan Basirih Selatan 28 TPS, total sebanyak 80 TPS.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak diantara tiga kelurahan tersebut ada di Basirih Selatan yaitu 10.604, disusul Kelurahan Mantuil 9.887, terakhir 8.565 pemilih.
“Totalnya DPT keseluruhan 29.056 pemilih,” sebutnya.
Ditanya kepastian tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan? Heri belum bisa menyebutkan, sebab masih dibicarakan di internal KPU.
“Tanggalnya akan dibicarakan lagi dengan komisioner lainnya, karena masih di luar daerah. Pastinya sebelum deadline dari MK, tapi bisa maju, bisa mundur,” ujarnya.
Heri memastikan KPU Kota Banjarmasin akan melaksanakan keputusan MK. “Kita siap jalankan keputusan MK,” cetusnya. (syl)
Leave a comment