Senin, 7 Oktober 2024
BerandaKALSELBANJARMASINSimak Nih, Cara 'Petahana' Tanggulangi Sampah Hingga Banjarmasin Menjadi Kota Percontohan di...

Simak Nih, Cara ‘Petahana’ Tanggulangi Sampah Hingga Banjarmasin Menjadi Kota Percontohan di Indonesia

retorikabanua.id, BANJARMASIN – Sejumlah pemaparan terkait penanggulangan sampah di Kota Banjarmasin disampaikan pasangan calon nomor urut 2 dalam debat pertama Pilkada 2020.

Ibnu Sina mengatakan, untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Banjarmasin telah mengoptimalkan Bank Sampah yang disediakan di setiap kelurahan. Fungsi Bank Sampah sendiri diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.  Selain itu, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga, karena sampah yang diterima dapat didaur ulang dengan hasil bernilai ekonomis.

“Ke depan memang ada upaya mengurangi TPS di pinggir jalan. Saat ini kita sudah memiliki 294 bank sampah yang tersebar di 52 kelurahan,” ujar Ibnu Sina, Jumat (30/10) malam.

Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah kota terkait penanganan sudah mendapatkan apresiasi. Bahkan, di tahun 2019 Banjarmasin termasuk satu dari 11 kota di Indonesia dengan kinerja pengurangan sampah terbaik di Indonesia.

“Atas itu kita mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Kementerian Keuangan. Artinya upaya yang kita lakukan sudah sangat luar biasa,” ucapnya.

Lebih jauh, penerima penghargaan wali kota terbaik itu menjelaskan, saat menjabat sebagai wali kota ke masa transisi pejabat sementara saat itu, sebelumnya Banjarmasin tidak bisa mendapatkan piala Adipura. Tetapi sejak menjabat, 4 kali berturut-turut kota ini selalu mendapat piala Adipura. Simbol kota bersih di Indonesia.

Kemudian, terkait dengan upaya-upaya lain tentu pemerintah tidak boleh berbangga hati. Karena persoalan sampah itu selalu ada, sebab merupakan persoalan setiap hari. Oleh karena itu peningkatan kesejahteraan para petugas kebersihan, sarana prasarana alat peralatan, perlu ditunjang pemerintah kota.

Salah satu kebijakan yang menjadi apresiasi, kebijakan Perwali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Minimarket dan Retail-retail Modern. Ini pertama kali di Indonesia, bahkan inovasi tersebut mendapatkan apresiasi juga dari banyak kota.

“Hari ini Banjarmasin tidak sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah itu,” ucapnya.

Tetapi, sekali lagi, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Perlu adanya edukasi yang terus-menerus untuk mengurangi timbunan sampah.

Kota Banjarmasin, kata Ibnu, menjadi referensi bagi Indonesia untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia. Hal itu mendapat apresiasi dari Kementerian LHK.

“Sebetulnya Banjarmasin Ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait dengan pengurangan sampah kota-kota kota-kota lain di Indonesia,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI