TANAH BUMBU – Dalam rangka pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota dewan, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu gelar kembali pelaksanaan Bimtek (bimbingan teknis) terkait mekanisme penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2023, Sabtu (11/23).
Kegiatan yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin tersebut berlangsung selama 3 hari, dimulai tanggal 10 hingga 12 Maret 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu dan pemateri dari Dinas Kehutanan dan Bakeuda Kalsel, Dirjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, serta beberapa moderator lainnya. Yaitu Miftah Ulumudin Tsani, Dedi Sugianto, dan Fahriannor.
Pada acara bimtek ini, ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Sinkronisasi Pengaturan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Pemerintah Nomor I tahun 2023, serta Kebijakan Tata Cara dan Strategi Penataan Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Diketahui, penyusunan RTRW ini menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota. Selain ketersediaan lahan yang terus menyusut, beberapa faktor lain juga menjadi dasar RTRW, sehingga tidak boleh dianggap remeh.
Misal seperti Kabupaten Tanah Bumbu yang dinilai sebagai daerah rawan bencana dituntut harus melakukan pemetaan yang matang bukan hanya mengantisifasi aktivitas pembangunan.
Koordinator penyusunan RTRW Kabupaten/Kota Wilayah Kalimantan, Hari Khadarusno yang juga merupakan narasumber meminta pemerintah daerah setempat agar melakukan upaya mitigasi atau relokasi permukiman warga yang sudah terlanjur berdiri di titik rawan bencana.
“Kalau memang terindentifikasi sebagai kawasan rawan bencana tinggi dan sangat tinggi, diupayakan untuk relokasi. Tetapi kawasan rawan bencana ini ada beberapa tingkatan, kawasan rawan bencana sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah,” jelas Hari.
Misal di situ dari hasil analisis teridintifikasi sebagai rawan bencana sedang atau rendah, mungkin tidak harus relokasi, tetapi mungkin ada upaya adaptasi atau mitigasi.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Al’idrus mengungkapkan, harus dilakukan pengkajian lebih dalam dan lebih sempurna.
Agar apa yang dikhawatirkan banyak orang, bahwa Tanah Bumbu wilayah rentan bisa dipastikan tidak akan menimbulkan bencana.
Selain faktor daerah rawan bencana, penyesuain RTRW dilakukan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai persiapan menjadi kawasan penyangga IKN.
“RTRW yang disusun nantinya akan menjadi rujukan pengembangan sektor unggulan, selain pertambangan. Seperti kawasan ekonomi khusus,” sebutnya.
Namun hingga saat ini rencana Perda tentang RTRW Kabupaten Tanah Bumbu prosesnya terus bergulir di tingkat legislatif.
“Dalam waktu dekat DPRD Tanah Bumbu berencana kembali melakukan pembahasan mendalam bersama SKPD terkait,” pungkasnya. (*)

Leave a comment