DPRD Tanah BumbuPEMERINTAHAN

RDP DPRD Tanah Bumbu, Hj Sarniah Dorong Penyelesaian Perselisihan Warga Dadap Kusan Raya

14

TANAH BUMBU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hj Sarniah, mendorong penyelesaian secara dialogis terhadap persoalan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya dan perwakilan masyarakat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, dan membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat melalui juru bicara Muhammad Yasin menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga. Salah satunya adalah tuntutan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.

Masyarakat menyampaikan sejumlah alasan atas tuntutan tersebut, di antaranya kepala desa dinilai tidak berdomisili di desa, kurang aktif menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat, serta adanya persoalan yang berkaitan dengan perangkat desa dan pemanfaatan aset desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Hj Sarniah mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan persoalan. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya mencari jalan keluar berdasarkan komunikasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kita carikan solusi terbaik, sehingga hasilnya akan baik pula,” ujar Hj Sarniah.

Menurutnya, persoalan antara masyarakat dan pemerintah desa perlu diselesaikan secara bersama-sama agar tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan. Kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa, kata dia, harus menjadi perhatian utama.

Dalam rapat tersebut, pimpinan RDP juga menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi harus melalui mekanisme dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa. Di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa, melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, serta kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah mendengarkan keterangan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah desa dan instansi terkait.

DPRD meminta Kepala Desa Dadap Kusan Raya meningkatkan pelaksanaan roda pemerintahan desa mulai Oktober 2026 sesuai tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya.

Kepala desa juga diminta bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya. Selain itu, kepala desa bersama seluruh perangkat desa diharapkan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

DPRD turut merekomendasikan agar kendaraan operasional desa tetap berada di wilayah desa sehingga dapat digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Tanah Bumbu juga menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Dadap Kusan Raya dapat semakin baik, sekaligus menjadi jalan keluar bagi persoalan yang berkembang antara masyarakat dan pemerintah desa.

Related Articles

Ketua DPRD Tanah Bumbu Pinjamkan Excavator untuk Penataan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

TANAH BUMBU – Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memberikan...

Bang Dhin Dorong Evaluasi RPPLH Kalsel, Minta Jadi Acuan Pembangunan

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, S.E.,...

Datangi DPRD, Warga Sebamban Baru Tuntut Peluang Kerja di PT BIB

TANAH BUMBU – Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah...

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...