BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi menjadi keputusan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026). Pansus meminta pemerintah provinsi dan instansi terkait segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi yang terukur.
Ketua Pansus, H. M. Syaripuddin, mengatakan persoalan kelangkaan dan antrean BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Berdasarkan hasil kerja Pansus, lemahnya tata kelola distribusi menjadi persoalan utama yang perlu dibenahi.
Ia menyebut realisasi penyaluran solar pada 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota. Namun, antrean panjang masih terjadi di sejumlah SPBU.
“Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi,” ujarnya.
Dalam hasil kerjanya, Pansus mencatat sejumlah persoalan, mulai dari pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, hingga dugaan pengalihan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri. Pansus juga menyoroti praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.
Menurut data yang dipaparkan Pansus, persentase realisasi penyaluran antardaerah pada 2024 menunjukkan ketimpangan, dari sekitar 48 persen di Kabupaten Kotabaru hingga 683 persen di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pansus turut menyoroti selisih antara data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar yang dinilai perlu direkonsiliasi.
Pada aspek pengawasan, Pansus mencatat 73 pembinaan terhadap SPBU serta 11 skorsing pasokan. Sementara itu, penerapan surat rekomendasi digital melalui XSTAR baru dilakukan oleh sembilan dari 53 perangkat daerah.
Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar penyusunan 21 rekomendasi dalam empat klaster, yakni integrasi data dan sistem, verifikasi dan tata kelola SPBU, penegakan hukum, serta ketepatan sasaran dan tindak lanjut.
Salah satu rekomendasi itu adalah pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.
Syaripuddin meminta gubernur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi segera menyusun langkah pelaksanaan rekomendasi, termasuk menetapkan penanggung jawab, tahapan pekerjaan, dan tenggat penyelesaian.
“Rekomendasi ini sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi sekadar catatan Pansus. Karena itu, kami meminta Gubernur melalui Satgas segera menyusun rencana aksi yang jelas: siapa penanggung jawabnya, apa tahapannya, dan kapan tenggatnya,” tegasnya.
Ia juga meminta penindakan dilakukan terhadap setiap penyimpangan yang terbukti, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Penyimpangan harus ditindak tegas, siapa pun pelakunya, termasuk jika terbukti melibatkan oknum aparat, tentu dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Syaripuddin menegaskan, berakhirnya masa kerja Pansus tidak menghentikan pengawasan DPRD terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Subsidi BBM adalah hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil. Pansus boleh selesai hari ini, tetapi DPRD akan terus mengawal agar hak itu tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Pansus turut mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi melalui saluran pengaduan Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan.
