RETORIKABANUA.ID, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III, lembaga legislatif ini membahas 3 buah Raperda DPRD Kotabaru 2026 inisiatif pada Senin (06/04/2026). Oleh karena itu, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suwanti ini menjadi agenda penting bagi pembangunan Bumi Saijaan.
Tiga draf aturan tersebut meliputi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perubahan aturan ketenagakerjaan, serta pengelolaan sampah. Selain itu, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan jajaran pejabat eksekutif Pemkab Kotabaru. Sebab, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan program pembentukan peraturan daerah tahun ini.
Memperkuat Landasan Hukum Penanganan Bencana
Selanjutnya, anggota DPRD Kotabaru Muhammad Lutfi memberikan laporan terperinci mengenai urgensi ketiga aturan baru tersebut. Menurutnya, penyusunan raperda ini murni untuk memenuhi kebutuhan hukum di tengah masyarakat yang terus berkembang. Oleh sebab itu, ia memberikan penjelasan resminya terkait tujuan Raperda Penanggulangan Bencana secara utuh:
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Kemudian, Lutfi menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman teknis bagi instansi terkait saat menghadapi situasi darurat. Sebab, Kabupaten Kotabaru memerlukan sistem penanganan bencana yang lebih terpadu dan responsif. Dengan demikian, keselamatan warga dan aset daerah dapat terlindungi secara lebih maksimal melalui payung hukum yang jelas.
Penyesuaian Aturan Upah dan Tata Kelola Sampah
Meskipun demikian, DPRD juga memberikan perhatian serius pada isu kesejahteraan buruh dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, Raperda Ketenagakerjaan mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil bagi para pekerja di Kotabaru.
Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah hadir untuk memperbaiki sistem kebersihan kota. Sebab, pertumbuhan penduduk yang pesat menuntut tata kelola penanganan sampah yang jauh lebih modern. Oleh sebab itu, DPRD berharap regulasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperbaiki sarana prasarana pengolahan sampah di lapangan.

Harapan untuk Pembangunan Kotabaru yang Lebih Baik
Akhirnya, rapat paripurna ini ditutup dengan semangat untuk segera menindaklanjuti draf aturan tersebut ke tahap selanjutnya. Sebab, keberadaan Perda yang berkualitas akan menjadi motor penggerak bagi peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD berkomitmen untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas dan disahkan.
Dengan demikian, Kabupaten Kotabaru akan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif di berbagai sektor strategis. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat diharapkan agar implementasi aturan ini nantinya berjalan efektif. “Pembahasan Raperda ini adalah wujud pengabdian kami untuk kemajuan daerah,” pungkas perwakilan dewan di sela acara.
