BANJARBARUHUKUMKALSELPOLITIK

Rapat Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Kota Banjarbaru Setujui Pencabutan Perda IPPT

412

Banjarbaru – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru digelar dengan agenda membahas 1 buah raperda tentang pencabutan peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pencabutan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (10/10).

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Para Kepala SKPD serta Camat dan Lurah ini berlangsung dengan tertib.

Rapat Paripurna dipimpin Fadliansyah Akbar Ketua DPRD Kota Banjarbaru didampingi wakil ketua I Taufik Rachman SH MH dan wakil ketua II Napsiani Samandi.

Sebanyak Tujuh Fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap pencabutan perda yang dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.

Fraksi PKS, mengatakan, pencabutan raperda ini demi kepen­tingan masyarakat.

“Fraksi kami menerima pencabutan perda demi kepen­tingan masyarakat sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” kata juru bicara Fraksi PKS, Nurkhalis Ansyari.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui pencabutan perda, karena amanat UU yang harus dilaksanakan.

“Pencabutan perda sesuai dengan amanat undang-undang atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan pemerintah Kota Banjarbaru,” tekan politisi senior Partai Golkar Iriansyah Anie.

Selanjutnya lima fraksi lainnya yakni Fraksi Nasdem, PKB, PDIP, PPP dan Fraksi Gerindra, juga menyatakan persetujuan atas pencabutan perda yang disam­paikan masing-masing juru bicara pada rapat paripurna.

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, bahwa pencabutan perda kali ini untuk menciptakan harmonisasi peraturan yang ada.

“Untuk menciptakan harmonisasi peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang menjadi pelaksanaan penataan ruang, maka perda tentang izin penggunaan pemanfaatan (IPPT) perlu dilakukan pencabutan,” ucapnya.

“Semoga proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa selesai tepat pada waktunya,” tambahnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...

Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Bang Dhin Desak Langkah Cepat Pemerintah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., yang...

Kerja Sama Media Pemko Banjarbaru Beralih ke E-Katalog

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru menggelar pertemuan...

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...