Banjarbaru – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru digelar dengan agenda membahas 1 buah raperda tentang pencabutan peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pencabutan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (10/10).
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Para Kepala SKPD serta Camat dan Lurah ini berlangsung dengan tertib.
Rapat Paripurna dipimpin Fadliansyah Akbar Ketua DPRD Kota Banjarbaru didampingi wakil ketua I Taufik Rachman SH MH dan wakil ketua II Napsiani Samandi.
Sebanyak Tujuh Fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap pencabutan perda yang dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
Fraksi PKS, mengatakan, pencabutan raperda ini demi kepentingan masyarakat.
“Fraksi kami menerima pencabutan perda demi kepentingan masyarakat sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” kata juru bicara Fraksi PKS, Nurkhalis Ansyari.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui pencabutan perda, karena amanat UU yang harus dilaksanakan.
“Pencabutan perda sesuai dengan amanat undang-undang atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan pemerintah Kota Banjarbaru,” tekan politisi senior Partai Golkar Iriansyah Anie.
Selanjutnya lima fraksi lainnya yakni Fraksi Nasdem, PKB, PDIP, PPP dan Fraksi Gerindra, juga menyatakan persetujuan atas pencabutan perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada rapat paripurna.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, bahwa pencabutan perda kali ini untuk menciptakan harmonisasi peraturan yang ada.
“Untuk menciptakan harmonisasi peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang menjadi pelaksanaan penataan ruang, maka perda tentang izin penggunaan pemanfaatan (IPPT) perlu dilakukan pencabutan,” ucapnya.
“Semoga proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa selesai tepat pada waktunya,” tambahnya.

Leave a comment