BANJARBARU – Ditetapkan sebagai daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Banjarbaru mulai menerapkan ketentuan itu Senin (26/7).
Kebijakan itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso saat gelar rapat rencana pemberlakuan PPKM Level IV, Sabtu (24/7). Rapat itu juga dihadiri Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin dan jajaran Forkopimda.
“Pemberlakuan penyekatan PPKM IV dimulai Senin, tanggal 26 Juli 2021. Nanti akan ada empat titik penyekatan,” ungkap Doni.
Empat titik penyekatan yang telah diputuskan, yaitu, depan Kota Citra Graha, batas kota depan Q Mall Banjarbaru, Simpang 3 Kelurahan Bangkal, dan Simpang 4 LIK Liang Anggang.
Masyarakat yang melewati penyekatan, jelas dia, wajib menunjukkan kartu sudah divaksinasi Covid-19, minimal 1 kali. Atau menunjukkan hasil tes swab PCR. Ketentuan berlaku, baik bagi warga Banjarbaru maupun luar kota ini. Jika tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, warga diminta putar balik.
Untuk karyawan sektor esensial dan kritikal, tambah Doni, wajib membawa dan memperlihatkan kartu identitas. Kategori ini juga harus sudah melakukan vaksin, minimal pertama. Vaksinasi sendiri totalnya dua kali.
Para pekerja sektor esensial antara lain pekerja komunikasi dan IT, keuangan/perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal, yaitu karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok. (syl)



Leave a comment