BANJARBARU – Belum lama ini persoalan aktivitas peternakan Babi di Kota Idaman Banjarbaru mencuat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Napsiani Samandi turut berkomentar akan hal tersebut.
Menurutnya, aktivitas peternakan memang diatur dalam Perda RT RW, sehingga belum ada yang mengatur secara khusus untuk peternakan Babi di Banjarbaru ini.
“Kami tidak ingin terburu-buru membuat aturan baru yang khusus mengatur tentang aktivitas peternakan babi,” katanya.
Ditabahkannya lagi, persoalan ini dilatarbelakangi karena aktivitas peternakan ilegas alias tidak mengantongi izin.
“Munculnya persoalan itu karena persyaratan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Oleh karenanya, Napsiani menekankan pentingnya bagi para peternak babi untuk mengantongi izin.
“Kalau perizinan itu lengkap artinya mereka tidak masalah,” pungkasnya.

Leave a comment