BANJARMASINPemko Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Resmi Larang Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing

137

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penjualan dan konsumsi daging anjing di wilayah Kota Banjarmasin. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, serta menjunjung nilai-nilai sosial dan norma agama.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek etika dan budaya, tetapi juga faktor kesehatan masyarakat.

“SE dari Pemko Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegasnya, Kamis (11/9).

Surat Edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023),

  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta

  • Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Perdagangan Daging Anjing.

Wali Kota menekankan bahwa konsumsi daging anjing dapat menimbulkan risiko penularan penyakit zoonotik, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

“Ini bukan semata-mata karena pertimbangan norma atau agama, tapi juga soal kesehatan masyarakat. Daging anjing sangat berisiko membawa penyakit berbahaya,” ujar Yamin.

Untuk menegakkan kebijakan ini, Pemko telah menginstruksikan sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan aktif. Di antaranya:

  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3),

  • Dinas Kesehatan (Dinkes),

  • Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin),

  • serta Satpol PP.

Pengawasan akan dilakukan di berbagai titik, termasuk pasar tradisional, warung makan, restoran, dan tempat usaha lainnya.

“Kami sudah arahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti pengawasan, baik di pasar maupun tempat makan,” lanjutnya.

Selain pengawasan pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik jual beli atau konsumsi daging anjing di sekitarnya.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengatasi persoalan ini,” pungkas Wali Kota. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Tata Kabel Telekomunikasi, Tiang Bersama Mulai Dipasang

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat penataan utilitas telekomunikasi untuk...

67 SPBU Disanksi, Bang Dhin: Jangan Berhenti di Hukuman, Benahi Distribusi BBM

BANJARMASIN – Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan...

Banggar DPRD Kalsel Desak Percepatan Belanja APBD, Bang Dhin: Keterlambatan Berpotensi Hambat Pembangunan Kalsel

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...

Pusdiklat Paskibraka Kota Banjarmasin 2026 Resmi Dimulai

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...