RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1) dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Kotabaru.
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman RI dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan bersama 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru. Penandatanganan ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini akan ada perubahan sistem penilaian dengan penyampaian opini. Kita berharap Kabupaten Kotabaru termasuk daerah yang memperoleh opini baik,” harapnya.
Eka Saprudin menegaskan, terlepas dari adanya penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan sampai setelah ada keluhan baru kita bertindak. Kita harus mampu mendeteksi lebih awal potensi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama. (ms)


