RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan untuk menggelar kegiatan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (27/2), bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel.
Dua Raperda yang dibahas dalam forum tersebut adalah:
Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak
Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, RSUD Datu Kandang Haji, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim).
Kegiatan dipimpin oleh JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Erick Yulianto, didampingi oleh Akhmad Fauzi selaku Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum Kabupaten Balangan, serta Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar regulasi yang disusun telah sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah,” jelas Erick dalam sambutannya.
Selama proses harmonisasi, tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan dan masukan secara detail terhadap setiap pasal yang ada dalam kedua Raperda.
Diskusi juga berlangsung aktif, membahas berbagai aspek teknis penting demi menyempurnakan substansi dan implementasi dari regulasi yang sedang disusun.
“Sesi diskusi ini melibatkan banyak pihak, mulai dari RSUD Datu Kandang Haji, Dinas PUPR dan Perkim, hingga Bagian Hukum Setda Balangan. Semua pihak memberi kontribusi agar Raperda ini benar-benar matang secara hukum dan teknis,” tambah Erick.
Turut hadir dalam acara ini perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham Kalsel, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan beserta jajaran, serta Kepala Bidang Cipta Karya dari Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Balangan. (ms)

Leave a comment