RETORIKABAANUA.ID, Jakarta – Pemerintah pusat secara resmi mereformulasi Program Adipura sebagai langkah konkret memperbaiki tata kelola lingkungan di seluruh Indonesia. Reformulasi ini disampaikan dalam pengarahan nasional yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Senin (4/8) dan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Bupati Tapin, H. Yamani, yang menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan baru tersebut.
“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Kami di daerah akan terus mendorong partisipasi masyarakat dan memperbaiki sarana pengelolaan sampah yang ada,” ujar H. Yamani.
Dalam arahannya, Menteri Hanif menyampaikan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menangani persoalan sampah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi kewajiban yang mendesak.
“Mengelola sampah itu tidak sulit, tapi implementasinya yang berat. Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?” tegasnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun. Namun, hanya 39,01 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya berakhir mencemari lingkungan, termasuk masuk ke sungai dan laut atau dibakar secara terbuka.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan angka pengelolaan sampah naik menjadi 51,21 persen pada tahun 2025, dan mencapai 100 persen pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian LHK mendorong penerapan pendekatan ekonomi sirkular, kepemimpinan hijau, serta penguatan infrastruktur pengelolaan sampah. Hal ini mencakup pengembangan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), bank sampah, rumah kompos, Refuse Derived Fuel (RDF), hingga sanitary landfill.
“Reformulasi Program Adipura kami rancang agar penilaian lebih tajam dan fokus pada hasil nyata, bukan sekadar formalitas,” jelas Menteri Hanif.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat akan semakin kuat, sehingga pengelolaan lingkungan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (ki)

Leave a comment