RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, memimpin rapat persiapan pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 se-Kalsel. Rapat ini digelar di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (23/12), dihadiri oleh seluruh Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tentri Sompa, dan Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Dalam arahannya, Muhidin menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah terpilih berjalan lancar, tertib, dan berkesan.
“Persiapan harus dilakukan secara optimal, meski ada potensi perubahan waktu pelaksanaan akibat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muhidin.
Muhidin juga mengusulkan agar pelantikan Bupati/Walikota tahun ini dilakukan di depan Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan di lokasi tersebut akan lebih megah dan dapat mengakomodasi lebih banyak tamu undangan, termasuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung prosesi pelantikan.
Selain itu, Muhidin mengusulkan agar pelaksanaan pelantikan melibatkan kerja sama antar kabupaten/kota dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan, sehingga tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Saya berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat melaksanakan pelantikan dengan sukses dan meriah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Para kepala daerah terpilih menyambut positif usulan Gubernur Kalsel tersebut dan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Kami siap sesuai arahan Bapak Gubernur, terutama bagi kami yang baru dilantik untuk pertama kalinya,” ujar Sahrujani, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) terpilih.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tentri Sompa, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur, dan pada 10 Februari 2025 untuk Bupati/Walikota. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait pelaporan pengaduan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 2024 mengenai jadwal pelaporan pengaduan. Secara nasional, terdapat 294 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), dengan 17 gugatan untuk calon Gubernur dan 277 gugatan untuk calon Bupati/Walikota. Di Kalsel, ada lima gugatan yang diajukan, empat di antaranya berasal dari Kota Banjarbaru dan satu dari Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan, dari gugatan-gugatan tersebut, tidak menghalangi jadwal pelantikan Kepala Daerah,” harap Tentri.
Keputusan MK diharapkan dapat diumumkan pada 6 Januari 2025, dan penetapan calon terpilih oleh KPU akan dilakukan maksimal lima hari setelahnya. Dengan harapan tidak ada hambatan yang terjadi, pelantikan Bupati dan Walikota terpilih di Kalsel diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ms)
Leave a comment