BARABAI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan baru. Isinya beberapa Polsek di Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyelidikan perkara tindak pidana.
Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam SK bernomor Kep/613/III/2021yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Maret 2021.
Di Hulu Sungai Tengah, terdapat lima Polsek yang sekarang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan suatu kasus.
“Di antaranya Polsek Hantakan, Limpasu, Labuan Amas Utara, Batu Benawa, dan Pandawan,” kata Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo, Senin (5/4).
Walaupun tidak bisa melakukan penyelidikan, polsek-polsek tersebut masih bisa menerima laporan dari warga. “Masih bisa melapor, tapi penyidikan selanjutnya diserahkan ke Polres HST. Nanti akan ada juknis dan juklak soal peraturan ini,” imbuhnya.
Kriteria pemilihan polsek tersebut di antaranya dipengaruhi beberapa aspek. Seperti jarak tempuh polsek yang terlalu jauh dan juga sedikitnya jumlah laporan ke polsek hanya 10 laporan dalam satu tahun. (jms)