HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Lima Polsek di HST Tak Boleh Lagi Lakukan Penyidikan Kasus, Kenapa?

393
Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo saat memberikan keterangan

BARABAI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan baru. Isinya beberapa Polsek di Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyelidikan perkara tindak pidana.

Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam SK bernomor Kep/613/III/2021yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Maret 2021.

Di Hulu Sungai Tengah, terdapat lima Polsek yang sekarang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan suatu kasus.

“Di antaranya Polsek Hantakan, Limpasu, Labuan Amas Utara, Batu Benawa, dan Pandawan,” kata Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo, Senin (5/4).

Walaupun tidak bisa melakukan penyelidikan, polsek-polsek tersebut masih bisa menerima laporan dari warga. “Masih bisa melapor, tapi penyidikan selanjutnya diserahkan ke Polres HST. Nanti akan ada juknis dan juklak soal peraturan ini,” imbuhnya.

Kriteria pemilihan polsek tersebut di antaranya dipengaruhi beberapa aspek. Seperti jarak tempuh polsek yang terlalu jauh dan juga sedikitnya jumlah laporan ke polsek hanya 10 laporan dalam satu tahun. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Sekdaprov Kalsel Hadiri Haul Guru Cangkring, Ajak Masyarakat Teladani Ulama

RETORIKABANUA.ID, Tapin — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menghadiri peringatan...

Pemprov Kalsel Resmi Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Suasana haru dan khidmat menyertai pelepasan jemaah haji kloter...

Gubernur Pemprov Kalsel Dorong Ambapers Tingkatkan Pendapatan Daerah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mendorong perusahaan daerah PT...

Pesan Gubernur Kalsel: Pendidikan Harus Berlandaskan Keteladanan dan Keikhlasan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya keteladanan, keikhlasan dan...