JAKARTA – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Daerah terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kalsel melakukan kaji banding serta konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, Jum’at (15/24) Pagi.
Beberapa hal menjadi sorotan seperti, Teknologi WIM (Weight In Motion) yakni metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Data yang terhimpun dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI, Deny Agusdiana menyebut, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion), Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M.Syaripuddin, S.E., M.A.P., mengatakan, dari pantauan pihaknya, beberapa jembatan timbangan di Kalsel keberadaannya belum maksimal. Di kalsel sendiri ada 3 unit jembatan timbang. Yang pertama berada di kilometer 21 Kota Banjarbaru. Yang kedua, berada di Kabupaten Tabalong. Yang ketiga, berada di Kabupaten Tanah Bumbu kecamatan Satui.
Ketua Komisi III, H. Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) di aplikasikan pada setiap jembatan timbang dikalsel.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut ke Kementerian PUPR terkait klasifikasi ruas jalan dan aturan penggunaan truk yang sudah lebih 10tahun.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat di tingkatkan klasifikasinya. Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah di istirahatkan truk nya. Dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” ujar beliau.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL di Kalsel. (humas/mcdprdkalsel)

Leave a comment