BANJARBARUKALSEL

Kini Sidang Isbat Bisa Dilaksanakan di Kantor Camat

309

BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama lagi. Cukup di kantor kecamatan saja.

Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Banjarbaru yang menjadi pilot project inovasi ini, Kamis(20/1).

Sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dihadiri para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan narasumber Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Dr H Muhammad Najmi Fajri, dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto.

Aditya menuturkan, dengan dilaksanakannya sidang isbat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. Selain itu, untuk memecahkan permasalahan berkaitan ahli waris.

“Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan bisa melaksanakan. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum nikah secara tertulis, sehingga tak punya dokumen pernikahan. Semoga program ini berjalan lancar,” ucapnya. (tf)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: BAGUNA Harus Hadir di Tengah Masyarakat Hadapi Ancaman Karhutla

GAMBUT– Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E.,...

Karhutla Ancam Kesehatan Warga, Bang Dhin Desak Langkah Cepat Pemerintah

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., yang...

Kerja Sama Media Pemko Banjarbaru Beralih ke E-Katalog

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru menggelar pertemuan...

DPRD Tanah Bumbu Perjuangkan Aspirasi Warga Sebamban Baru

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menindaklanjuti aspirasi warga Desa Sebamban...