BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama lagi. Cukup di kantor kecamatan saja.
Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Banjarbaru yang menjadi pilot project inovasi ini, Kamis(20/1).
Sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dihadiri para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan narasumber Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Dr H Muhammad Najmi Fajri, dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto.
Aditya menuturkan, dengan dilaksanakannya sidang isbat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. Selain itu, untuk memecahkan permasalahan berkaitan ahli waris.
“Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan bisa melaksanakan. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum nikah secara tertulis, sehingga tak punya dokumen pernikahan. Semoga program ini berjalan lancar,” ucapnya. (tf)



Leave a comment