BANJARBARUKALSEL

Kini Sidang Isbat Bisa Dilaksanakan di Kantor Camat

315

BANJARBARU-Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama lagi. Cukup di kantor kecamatan saja.

Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Banjarbaru yang menjadi pilot project inovasi ini, Kamis(20/1).

Sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dihadiri para lurah dan ketua RT se-Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan narasumber Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin, Ketua Pengadilan Agama Dr H Muhammad Najmi Fajri, dan Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto.

Aditya menuturkan, dengan dilaksanakannya sidang isbat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. Selain itu, untuk memecahkan permasalahan berkaitan ahli waris.

“Ke depan, diharapkan seluruh kecamatan bisa melaksanakan. Karena memang menurut data masih banyak warga yang belum nikah secara tertulis, sehingga tak punya dokumen pernikahan. Semoga program ini berjalan lancar,” ucapnya. (tf)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK: Semangat Pangeran Antasari Tak Pernah Padam

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK bersama...

Wali Kota Banjarbaru Bagikan Sembako dan Masker di Tengah Kabut Asap

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby bersama Dharma Wanita...

Bunda PAUD Banjarbaru Ajak Semua Pihak Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melantik pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda...

BK DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Kapuas, Bahas Penegakan Etika Dewan

RETORIKABANUA.ID, Kapuas – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan...