Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memenuhi janjinya, yaitu mengadakan audiensi bersama masyarakat Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut yang sekarang ini tengah bersengketa dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT.KJW), di Ruang Rapat II Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Rabu, (4/10).
Dalam audiensi itu, salah satu perwakilan warga Desa Kintap, bernama Syahrun menjelaskan secara umum kronologi permasalahan warga dengan PT. JKW yang berlangsung sejak tahun 2019 silam hingga sekarang. Dimana saat ini, warga meminta PT. JKW agar membebaskan lahan warga seluas 800 Ha yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian Perusahaan dengan warga pada tanggal 29 September 2019 yang lalu.
“Pertama kami meminta PT. JKW membebaskan lahan kami. Kedua, kami meminta Berita Acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai maka lahan akan dikembalikan kepada Masyarakat”, jelasnya.
Usai mendengarkan semua keluhan dan tuntutan warga serta menyimak penjelasan dari perwakilan PT KJW maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Kepala BPN Provinsi Kalsel dan berbagai pihak, Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengatakan, bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Namun dalam audiensi ini ditegaskannya, Dewan Provinsi tidak berwenang membuat keputusan karena bukan kewenangannya tetapi hanya bersifat rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan yang disampaikan.
“Ingat lho ya, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif”, tegasnya seraya berharap masyarakat bisa memahami batas kewenangan DPRD Provinsi Kalsel dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Imam Suprastowo menambahkan, dirinya meminta kepada warga Desa Kintap agar bersabar dan jangan sampai melakukan tindakan kekerasan.
“Saya harapkan ada saling pengertian antara masyarakat dengan pihak Perusahaan”, pinta politisi PDIP Dapil Tanah Laut dan Banjarbaru ini.
Terkat usulan pelepasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, harus menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan RI.
Suara yang sama juga diutarakan oleh Anggota Komisi II Aris Gunawan, ia berharap ada solusi, ada titik temu terkait pemenuhan hak-hak masyarakat Desa Kintap dan perusahaan tidak dirugikan. Meski investasi itu penting, dirinya meminta masyarakat yang berada disana juga dirangkul dan jangan di tinggal.
“Saya rasa semua harus pakai hati yang dingin, pakai otak pemikiran yang dingin, jangan sampai ada hal-hal anarkis yang terjadi di lapangan karena akan merugikan semuanya. Itu akan mencoreng investasi di daerah kita”, pungkas politisi partai Gerindra ini. (humas/mckalsel/rc)

Leave a comment