Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui kenaikan penghasilan tetap kepala desa beserta aparatur desa mulai tahun 2024.
Kabar baik itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Kades dan Perangkat Desa di kantor Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (22/11).
“Khusus kades naik menjadi Rp 5,8 juta per bulan, ” ungkap Syairi.
Dijelaskannya, kenaikan itu berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah. Ia berharap dengan meningkatnya pendapatan daerah, maka bisa diperhitungkan dan dinaikkan dengan berkaca dari pendapatan daerah saat ini.
“Saya harap ini bisa diperhitungkan kembali terhadap kemampuan daerah kita, tapi Alhamdulillah tahun depan sudah ada kenaikan mulai dari kades hingga jajaran RT, ” pungkasnya.


Leave a comment