BANJARMASIN-Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan A Yani Km 5 sudah mencapai ranah kepolisian.
Sopir bernama Niki Ahdiat (24) kini diamankan pihak Satlantas Polresta Banjarmasin dan tengah menjalani proses penyelidikan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menerangkan, jika berdasarkan kronologis kejadian, sopir yang kini berstatus sebagai saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Pengemudi truk sudah kita amankan, dari kronologis kejadian ia mau menghintar ada mobil putar balik. Ia ngerem, ban gundul dan jalan licin, mobil oleng, lalu bating setir dan menimpa motor itu. Kita masih melakukan pemeriksaan, tetati sudah bisa dipastikan dia menjadi tersangka” terang Gustaf.
Saat ditanya jam operasional, Gustaf menjelaskan jika pada saat kejadian masih berlaku jam operasional truk melintasi kota.
“Berbicara SK Walikota tahun 2009, pada pukul 13.00, truk masih diperkenankan masuk kota,” imbuh Gustaf.
Dikatakannya juga jika pada saat kejadian, sopir mengendarai truk dengan kecepatan 60 km/jam.
Saat ini, unit truk sendiri terparkir di halaman Mako Polresta Banjarmasin guna proses hukum. (nn)

Leave a comment